Jumat, 26 November 2010

Sisa Hasil Usaha

A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.

4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota

7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.




Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through
people).


Ropke J ( 1988 )
Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperas

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor, Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif fakultas Ekonomi Universitas Perkembangan/ Keberhasilan

Koperasi
Sarana Usaha Manajemen Iklim Usaha Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota

Partisipasi Anggota Manfaat Ekonomi Manfaat Non Ekonomi Motivasi Utilitarian
Normatif Karakter individu Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota

• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut
Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

fakultas Ekonomi Universitas Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

fakultas Ekonomi Universitas Cooperative Combine

• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber
.• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.



• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa &nb sp;
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam &nb sp; g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Permodalan Koperasi

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.

PENGERTIAN
Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman,
Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
program yg sudah dijalankan kementrian koperasi
Apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Negara KUKM dengan jajarannya di seluruh Indonesia tahun lalu bahkan tahun-tahun sebelumnya dirasakan benar-benar dapat ikut mempercepat program untuk pertumbuhan ekonomi termasuk pertumbuhan sektor riil, utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi. Apa yang dilakukan oleh Kementerian ini melalui berbagai program juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang akhirnya bisa mengurangi kemiskinan secara sistematis, sehingga sebagaimana saudara ketahui strategi pembangunan ekonomi yang pemerintah tetapkan yaitu strategi yang betul-betul meningkatkan pertumbuhan, mengurangi pengangguran, dan mengurangi kemiskinan itu amat relevan dengan apa yang dikontribusikan atau disumbangkan oleh Kementerian Negara ini.
Dalam laporan Menteri Negara KUKM yang juga saya putuskan untuk dilanjutkan pada tahun 2008 ini dengan lebih gigih agar hasilnya lebih baik lagi, antara lain menyangkut program pembiayaan-pembiayaan produktif koperasi dan usaha mikro yang mesti disingkronisasikan dengan PNPM yang akan dijalankan pada tingkat Kecamatan di seluruh tanah air. Program Perkasa, saudara ketahui adalah yang dijalankan oleh ibu-ibu kita, program resik gudang, program pembangunan atau pengembangan ekonomi pondok pesantren, lembaga pendidikan di desa-desa, prospek mandiri, memberikan keterampilan kepada para sarjana, sehingga mereka bukan hanya sebagai pencari kerja tetapi juga pencipta kerja, bukan job seekers tetapi juga job creators juga pengembangan modal pantura, perkuatan program KUKM di daerah bencana, yang saya berikan atensi untuk dicek kembali, yang di Aceh, yang di Nias, yang di Yogya, yang di Klaten, dan daerah-daerah lain untuk memastikan bahwa menggerakkan kembali usaha mikro kecil mereka betul-betul bisa berjalan dengan baik atau sesuai dengan yang kita harapkan.


Kita juga menggarisbawahi perlu terus dilaksanakannya pemasaran pada produk-produk koperasi usaha kecil menengah kita, handycraft, produk budaya, dan berbagai produksi yang ternyata memiliki keungggulan yang tinggi sehingga dengan pemasaran yang efektif harapan kita bisa menyumbang pada pertumbuhan ekonomi kita.
Juga ada sejumlah program yang secara detail tentunya tercakup dalam program kerja Kementerian ini untuk tahun 2008. Saudara-saudara, tiga isu sentral yang kita bahas secara mendalam dan telah kita putuskan, kita rumuskan untuk kita tindak lanjuti atau diintensifkan pelaksanaannya, pertama adalah kredit usaha rakyat yang pernah kita luncurkan pada tanggal 5 November tahun lalu. Pinjaman usaha untuk rakyat dengan pola penjaminan yang dilakukan oleh pemerintah. Trennya bagus, selama tiga bulan ini yang sudah dikeluarkan berjumlah Rp. 1, 7 trilyun, debiturnya 25 ribu sekian dan kita berharap bulan-bulan mendatang, tahun ini, tahun depan dengan mekanisme yang lebih bagus, prosesnya lebih sederhana, sinergi yang lebih baik.

Harapan kita lebih banyak lagi yang mendapatkan aliran kredit usaha rakyat ini. Lebih banyak, lebih luas jangkauannya dan jumlahnya pun lebih tinggi dibandingkan tiga bulan pertama ini. Kita ingin betul dengan aliran kredit usaha rakyat ini lebih banyak lagi lapangan kerja yang diciptakan. Dengan demikian, kemiskinan di seluruh tanah air secara sistematis akan dapat kita turunkan. Saya sudah menginstruksikan semua pimpinan perbankan yang punya scheme kredit ini bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini serta pihak-pihak lain untuk memastikan betul-betul sukses program kredit usaha untuk rakyat ini.
Yang kedua, kita juga menelaah sejauh mana yang dulu pernah kita pikirkan, yaitu untuk mengatasi sebetulnya kredit usaha tani yang terjadi di waktu yang lalu, ya, tadi setelah kita bahas secara mendalam, akhirnya saya putuskan bahwa arahnya kita akan menghapuskan kredit usaha tani yang berjumlah sisanya 5, 71 triliun, totalnya sesungguhnya delapan koma sekian triliun, sebagian sudah dibayar, sebagian belum. Demi rasa keadilan, demi apa namanya, kepastian, kita sedang menyusun suatu ketentuan untuk menuju kepada penghapusan tunggakan itu, dengan demikian mereka yang barangkali menjadi korban krisis di waktu yang lalu, yang sesungguhnya tidak seberapa dengan apa yang ditanggung karena BLBI, itu segera mendapatkan solusi yang adil dan dia bisa mendapatkan modal baru dan bekerja, berusaha, sehingga akan sangat meningkatkan kesejahteraan rakyat kita terutama golongan menengah ke bawah. Tentunya ini harus dirumuskan secara bagus mekanismenya, hihtung-hitungannya, dikonsultasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pihak-pihak lain, sehingga keputusan ini segera dapat dilakukan dan membawa kebaikan bagi saudara-saudara kita yang memiliki tunggakan kredit usaha tani ini. Kemudian kita juga menyadari perlu ada efektifitas dalam penyaluran kredit. Inilah yang tadi kita bahas, lembaganya seperti apa? Akhirnya apakah membentuk bank baru, atau bank yang sudah ada, atau juga ada lembaga lain yang bisa kita berikan misi itu?
Pada prinsipnya dengan program kredit usaha rakyat justru kita akan melakukan langkah-langkah mendorong saudara-saudara kita mendapatkan kredit itu, karena sudah kita hitung masak-masak, lebih kredibel, penjaminannya pun ditanggung oleh pemerintah, dengan demikian lebih banyak lagi mengalir kepada mereka. Nah lembaga yang lain sifatnya ad hoc dan itu nanti pada saatnya kita akan lebih mendasarkan pada bank yang sudah ada, dengan demikian menjadi lebih akuntabel, lebih jelas lagi, dan yang penting bagi kita lebih banyak lagi saduara-saudara kita para pengusaha mikro, pengusaha kecil dan menengah serta koperasi mendapatkan aliran dana, yang dana itu digunakan secara baik untuk usaha mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar